Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
9989 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْوَلَدَ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Al Hasan], dia berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan seorang anak untuk pemilik ranjang sedang bagi pezina hukumannya adalah rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Khilas] dari [Abuh Rafi'] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini