Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
9726 حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ كُلِّهِ فِي مَالِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qotadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan setengah bagian dari budak yang ia miliki, maka hendaklah ia menyelesaikan sisa pembebasannya dengan hartanya, jika ia tidak mempunyai harta, ia bisa memperkerjakan budak tersebut dengan tidak membebaninya diluar kemampuan."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini