Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
8557 حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ الْجُلَاحِ أَبِي كَثِيرٍ عَنِ الْمُغِيرَةَ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَاسًا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّا نَبْعُدُ فِي الْبَحْرِ وَلَا نَحْمِلُ مِنْ الْمَاءِ إِلَّا الْإِدَاوَةَ وَالْإِدَاوَتَيْنِ لِأَنَّا لَا نَجِدُ الصَّيْدَ حَتَّى نَبْعُدَ أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ قَالَ نَعَمْ فَإِنَّهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ الطَّهُورُ مَاؤُهُ Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Laits] dari [Al Julah Abu Katsir] dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari [Abu Hurairah] berkata; Sesungguhnya orang-orang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya; "Sesungguhnya kami berada jauh di lautan dan kami tidak membawa air kecuali hanya satu atau dua idawah saja (semacam bejana kecil dari kulit, pent), hal itu karena kami tidak mendapatkan buruan sehingga kami harus menjauh ke tengah, maka bolehkan jika kami berwudhu dengan air laut?" maka beliau menjawab: "Ya, sesungguhnya laut itu halal bangkainya dan suci airnya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini