Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
7375 حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَزِيدُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَتِهِ وَلَا تَسْأَلُ امْرَأَةٌ طَلَاقَ أُخْتِهَا Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Orang kota tidak boleh manjual kepada orang dusun, tidak boleh menaikkan harga untuk menipu pembeli lainnya, seseorang tidak boleh menambah harga barang yang telah dibeli saudaranya (sehingga ia bisa membelinya, pent), tidak boleh meminang pinangan saudaranya, dan seorang wanita tidak boleh meminta talaq atas wanita lain agar ia bisa menikah dengan suaminya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini