Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
6164 حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مَالِكٍ عَنِ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ قُوِّمَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan bagiannya dalam budak yang dimiliki secara berserikat, ia berkewajiban memerdekakan bagian yang lain. Dan jika ia tidak memiliki harta, berarti ia telah memerdekakan bagiannya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini