| 5155 |
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا |
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdlor] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi nafl yaitu bagi pasukan berkuda dua bagian sedangkan untuk pasukan pejalan kaki adalah satu bagian. |