Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
4579 حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ ذَكْوَانَ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ عَبَّاسٍ رَفَعَاهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ رَجَعَ فِي قَيْئِهِ Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] -yakni Al Mu'allim- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] bahwa [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan sesuatu lalu ia memintanya kembali kecuali seorang ayah terhadap yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan sesuatu lalu memintanya kembali seperti seekor anjing yang memakan makanan hingga jika telah kenyang, ia memuntahkannya kemudian menelan muntahannya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini