Cari Hadits di Kitab Bukhari

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
3229 حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَدِمَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ الْمَدِينَةَ آخِرَ قَدْمَةٍ قَدِمَهَا فَخَطَبَنَا فَأَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ فَقَالَ مَا كُنْتُ أُرَى أَنَّ أَحَدًا يَفْعَلُ هَذَا غَيْرَ الْيَهُودِ وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّاهُ الزُّورَ يَعْنِي الْوِصَالَ فِي الشَّعَرِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ Telah bercerita kepada kami [Adam] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] telah bercerita kepada kami ['Amru bin Murrah] dia mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khathbah sambil memegang jambul rambutnya lalu berkata; "Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi dan sesungguhnya Nabi Shallallu 'alaihi wa salam menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan) yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu". Hadits ini diperkuat jalur perawinya oleh [Ghundar] dari [Syu'bah].
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini