Cari Hadits di Kitab Ad Darimi

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
2944 حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هَاشِمٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا شَهِدَ اثْنَانِ مِنْ الْوَرَثَةِ بِدَيْنٍ فَهُوَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ إِذَا كَانُوا عُدُولًا وَقَالَ الشَّعْبِيُّ عَلَيْهِمَا فِي نَصِيبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Hasyim] dari [Ibrahim] ia berkata; Jika dua orang dari ahli waris bersaksi bahwa si mayit memiliki hutang maka harus dilunasi dengan seluruh harta warisan jika mereka adalah orang yang adil. [Asy Sya'bi] berkata; Kedua ahli waris itu harus melunasi dengan bagian mereka.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini