Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
24611 حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا رَجُلٍ قَتَلَ فَقُتِلَ أَوْ رَجُلٍ زَنَى بَعْدَمَا أُحْصِنَ أَوْ رَجُلٍ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Amru bin Ghalib] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali orang yang membunuh lalu ia dibunuh, atau seorang yang berzina setelah ia menikah, atau seorang yang murtad sesudah ia beragama Islam."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini