| 23987 |
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ رَبٍّ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَائِبَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرِ وَقَالَ إِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ الْوَلَدَ |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdi Rabbi, yaitu Ibnu Sa'id] dari [Nafi'] dari [Saibah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk membunuh ular yang memiliki dua garis di punggungnya dan ular yang buntung ekornya." Beliau bersabda: "Keduanya bisa merabunkan pandangan dan dapat menggugurkan anak yang masih dalam di kandungan." |