Cari Hadits di Kitab Ibnu Majah

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
2336 حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ سِتَّةُ مَمْلُوكِينَ لَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَأَعْتَقَهُمْ عِنْدَ مَوْتِهِ فَجَزَّأَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Muhammad Ibnul Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallib] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Ada seorang laki-laki yang memiliki enam orang budak, dan ia tidak memiliki harta apapun selain mereka. Saat akan meninggal ia memerdekakan mereka semua, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi mereka. Hingga akhirnya ia hanya memerdekakan dua orang dan menyisakan empat orang budak."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini