| 21480 |
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ كَثِيرِ بْنِ أَفْلَحَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ جَلِيسٍ كَانَ لِأَبِي قَتَادَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو قَتَادَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَقَامَ الْبَيِّنَةَ عَلَى قَتِيلٍ فَلَهُ سَلَبُهُ |
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad -salah seorang teman Abu Qatadah-] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Qatadah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Barangsiapa bisa mengajukan bukti atas orang yang dibunuhnya dalam suatu peperangan, ia berhak mendapatkan barang bawaannya." |