Cari Hadits di Kitab Bukhari

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
1997 حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ الْمُكْتِبُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ فَاحْتَاجَ فَأَخَذَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بِكَذَا وَكَذَا فَدَفَعَهُ إِلَيْهِ Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Al Husain Al Muktib] dari ['Atho' bin Abu Ribah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan syarat asalkan dirnya telah meninggal (mudabbar),. Maka budak tersebut diambil oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau berkata: "Siapa yang mau membeli dariku". Maka budak itu kemudian dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah seharga segini segini lalu Beliau memberikan uang itu kepada orang laki-laki tadi".
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini