Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
19256 حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ أَوْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِهِ Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami ['Imran] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang laki-laki meminang (wanita) pinangan saudaranya atau membeli (barang) yang telah dibeli saudaranya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini