Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
19085 حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ أَعْبُدٍ لَهُ فَأَقْرَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ لَوْ لَمْ يَبْلُغْنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ لَجَعَلْتُهُ رَأْيِي Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq], telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] dari [Muhammad bin Sirin] dari ['Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki hendak membebaskan enam budaknya. (mendengar itu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengundi budak-budak tersebut, hingga dua orang budak menjadi merdeka sedang empat lainnya tetap menjadi budak. [Muhammad bin Sirin] berkata; "Kalau sekiranya belum sampai padaku bahwa hal itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tentu aku telah menjadikannya sebagai pendapatku."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini