| 18974 |
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ قَالَ
كُنَّا فِي سَفَرٍ وَمَعَنَا أَبُو بَرْزَةَ فَقَالَ أَبُو بَرْزَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا |
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Kamil] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] dari [Abil Wadhi] berkata; "Kami dalam sebuah perjalanan bersama Abu Barzah, maka [Abu Barzah] berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang sedang mengadakan transaksi jual beli selama dalam posisi tawar-menawar (masih bisa memilih) selama belum berpisah." |