| 18686 |
حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي الْعُمَرِيَّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا |
Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] yakni Al Umari, dari [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [seorang laki-laki] yang berasal dari Bashrah, dari [Abu Musa] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah dihalalkan bagi kaum wanita dari ummatku, yaitu kain sutera dan emas, sedangkan bagi laki-lakinya diharamkan." |