Cari Hadits di Kitab Abu Daud

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
1798 حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ أَبَا هِنْدٍ حَجَمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْيَافُوخِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بَنِي بَيَاضَةَ أَنْكِحُوا أَبَا هِنْدٍ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِ وَقَالَ وَإِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِمَّا تَدَاوُونَ بِهِ خَيْرٌ فَالْحِجَامَةُ Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ghiyats], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Abu Hindun telah membekam Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada bagian ubun-ubun, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun, dan nikahkanlah anak-anak wanitanya." Dan beliau bersabda: "Seandainya ada sesuatu yang lebih baik yang kalian gunakan untuk berobat, maka sesuatu tersebut adalah berbekam."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini