Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
17679 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا فَقَالَ سَأَقْضِي فِي ذَلِكَ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَحْلَلْتِيهَا لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةَ سَوْطٍ وَإِنْ لَمْ تَكُونِي أَحْلَلْتِيهَا لَهُ رَجَمْتُهُ Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ashim] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Seorang wanita datang menemui Nu'man bin Basyir mengatakan bahwa suaminya telah menggauli budak perempuannya. Maka Nu'man berkata, "Aku akan memberi putusan sebagaimana putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika kamu telah menghalalkan budakmu itu baginya, maka aku akan mencambuknya seratus kali, namun jika kamu tidak menghalalkan budak itu baginya, maka aku akan merajamnya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini