Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
14785 حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي الْخِيَارُ ثَلَاثُ مَرَّاتٍ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا رِبْحًا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Kholil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar (pilihan antara mengambil barang atau mengembalikannya karena adanya cacat) selama keduanya belum berpisah." Saya (Abdullah radliyallahu'anhu) mendapatkan dalam kitab bapakku, khiyar itu tiga kali, jika keduanya jujur dan menjelaskan barangnya maka semoga mendapatkan untung dan jika keduanya bohong dan menyembunyikan cacatnya maka barakah jual belinya akan dihapus."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini