Cari Hadits di Kitab Ibnu Majah

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
1467 حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نِسْطَاسٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Manshur] dari [Ubaid bin Nisthas] dari [Abu Ubaidah] ia berkata; [Abdullah bin Mas'ud] berkata, "Barangsiapa mengiring jenazah hendaklah ia panggul pada setiap sisinya karena hal itu termasuk sunnah, Barangsiapa mau memanggulnya hendaklah ia lakukan, dan jika tidak ia boleh meninggalkannya. "
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini