Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
11021 حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَلِيٍّ الرَّبْعِيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْجَوْزَاءِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُفْتِي فِي الصَّرْفِ قَالَ فَأَفْتَيْتُ بِهِ زَمَانًا قَالَ ثُمَّ لَقِيتُهُ فَرَجَعَ عَنْهُ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ وَلِمَ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ رَأْيٌ رَأَيْتُهُ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Ali Ar Rib'i] berkata; aku mendengar [Abu Al Jauza`] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas] memberi fatwa bolehnya sharf (jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak, pent), " Abu Al Jauza` berkata; Lalu aku bertemu dengannya setelah sekian lama, " Abu Al Jauza` berkata; aku bertemu dengannya lagi dan dia telah mengklarifikasi pendapatnya tersebut (membolehkan praktik sharf), " Abu Al Jauza` berkata; "Maka kau bertanya kepadanya; "Kenapa?" Ibnu Abbas menjawab; "Itu hanyalah pendapatku semata, dan [Abu Sa'id Al Khudri] telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini