Cari Hadits di Kitab Nasa'i

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
1100 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ تَمِيمَ بْنَ مَحْمُودٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ شِبْلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَقَامَ لِلصَّلَاةِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Hakim] dari [Syu'aib] dari [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ibnu Abu Hilal] dari [Ja'far bin 'Abdullah] telah mengabarkan kepadanya [Tamim bin Mahmud] telah mengabarkan kepadanya ['Abdurrahman bin Syibl] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang tiga hal -dalam shalat-: mematuk seperti burung Gagak, menghamparkan kedua lengan seperti binatang buas, dan membentuk tempat khusus baginya untuk shalat sebagaimana unta membentuk tempat khusus untuk menderum.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini